Temuan Takaran Tak Sesuai dalam Minyakita Botolan, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan | Borneotribun.com

Selasa, 11 Maret 2025

Temuan Takaran Tak Sesuai dalam Minyakita Botolan, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Temuan Takaran Tak Sesuai dalam Minyakita Botolan, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Temuan Takaran Tak Sesuai dalam Minyakita Botolan, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan.

JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian takaran dalam produk Minyakita botolan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar. 

Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian volume produk Minyakita yang beredar di pasaran. 

Dalam inspeksi tersebut, pihak kepolisian juga menguji 14 sampel Minyakita dalam kemasan botol dan pouch dari empat distributor berbeda.

Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan bahwa rata-rata isi Minyakita dalam kemasan botol hanya sekitar 795 ml, meskipun seharusnya memiliki volume 800 ml seperti yang tertera pada label kemasan. 

Volume tertinggi yang ditemukan dalam sampel adalah 804 ml, sementara sisanya berada di bawah standar seharusnya.

Sementara itu, untuk Minyakita dalam kemasan pouch atau refill, hasil pengujian menunjukkan bahwa isi minyak sesuai dengan label, yaitu 1 liter penuh. Artinya, tidak ada masalah dalam kemasan pouch yang dijual di pasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa temuan ketidaksesuaian takaran ini akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," ungkap Kombes. Pol. Ade Safri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik akan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam distribusi Minyakita botolan. 

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka pihak kepolisian akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. 

Konsumen berhak mendapatkan produk dengan takaran yang sesuai dengan yang tercantum di kemasan. 

Selain itu, pihak distributor dan produsen diharapkan lebih transparan serta bertanggung jawab dalam menjaga kualitas produk yang mereka pasarkan.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian produk, disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. 

Ke depan, diharapkan ada langkah lebih tegas untuk memastikan bahwa semua produk minyak goreng, terutama Minyakita, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar