Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan kota setempat.
Kepala Dinas Kominfo Singkawang, Evan Ernanda di Singkawang , Senin menyatakan, kebanggaan atas kerjasama seluruh pihak yang telah berkontribusi mengantarkan PPID Kota Singkawang menjadi yang terbaik kedua di Kalimantan Barat tahun 2024 kemarin.
“Perjalanan PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) Kota Singkawang sejak tahun 2014 hingga sekarang tentunya selalu ada peningkatan. Untuk itu terima kasih atas kerjasama semuanya dengan bangga bahwa Kota Singkawang berada di peringkat 2 pada tahun 2024,” ujarnya.
Namun hal ini menurutnya, jangan sampai membuat Pemerintah Kota Singkawang menjadi terlena. Tetapi harus terus berkomitmen penuh dalam implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini.
“Mari kita terus tingkatkan komitmen kita, walaupun sebenarnya peringkat tidak menjadi fokus utama. Paling tidak seluruhnya mulai dari unsur pimpinan, PPID Utama hingga PPID Pelaksana patuh dan komitmen dulu,” ujarnya.
Dia juga turut menyayangkan masih terdapat beberapa PPID pelaksana yang masih tergolong zona merah dalam implementasi keterbukaan informasi.
Dia berharap, di tahun 2025 ini, PPID Pelaksana yang dimaksud dapat segera berbenah diri dan upaya keterbukaan informasi dapat menyeluruh di setiap PPID Pelaksana.
“Untuk PPID Pelaksana yang zona merah atau bahkan zona hitam, tahun ini semoga bisa lebih baik. Yang belum mengumpulkan SK Daftar Informasi yang dikecualikan saya harap juga segera dibuat. Paling tidak dokumen atau informasi yang wajib diumumkan itu dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara Itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Fredrik MHS menjelaskan, dalam rangka semakin meningkatkan semangat dalam keterbukaan informasi publik di Kota Singkawang, pada tahun 2025 Dinas Kominfo selaku PPID Utama berinisiatif untuk melaksanakan monitoring evaluasi serta penilaian terhadap PPID Pelaksana.
“Tahun lalu inovasi kita berfokus pada penyusunan SK Daftar Informasi yang Dikecualikan Kota Singkawang, tahun ini kita mencoba seperti Komisi Informasi Kalbar dengan menghadirkan penganugerahan kepada PPID Pelaksana,” katanya.
Tentu penilaian dan penganugerahan ini berdasarkan keaktifan dan inovasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dengan memperhatikan Standar Pelayanan Minimal.
“Standar pelayanan minimal itu berupa regulasi, penyediaan front desk yang baik serta pemutakhiran informasi di laman PPID Kota Singkawang. Semoga dengan ini PPID Pelaksana dapat semakin bersemangat,” ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS