Bengkayang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Yustianus meminta kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), adanya pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
"Pengurangan jam kerja ini juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Sekda di Bengkayang, Senin.
Untuk itu Sekda meminta agar kepala OPD memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah di unit kerja masing-masing diatur berdasarkan shift.
"Pegawai dapat melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh kepala OPD yang bersangkutan," ujarnya.
Dia juga menyatakan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bengkayang sudah diatur dalam surat edaran nomor 100.3.4.2/3/BKPSDM-B.
Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32 jam dan 30 menit dalam satu minggu.
Pengaturan jam kerja pegawai ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, maka jam efektif kerja enam jam sehari," ujarnya.
Jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah ditetapkan untuk perangkat daerah lima hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul Pukul 08.00 - 15.00 WIB, untuk waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Kemudian pada hari Jumat, jam kerja kantor pukul 08.00 - 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Sementara untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yaitu Senin sampai Kamis dan Sabtu dengan jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Pada hari Jumat masuk pukul 08.00 - 14.00 WIB dan istirahat pada pukul pukul 11.30 - 12.30 WIB.
"Penerapan jam kerja ini berlaku hari pertama sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1446 Hijriah," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS