PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti | Borneotribun.com

Minggu, 02 Maret 2025

PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti

PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti
PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti.

Barito Utara – Polemik terkait tambang batu bara yang dioperasikan oleh PT. Nusa Persada Recsues (NPR) di Km. 90, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memanas. Meskipun hasil tambang akan dikirim melalui jalur PT. MBL ke Kalimantan Timur, konflik antara masyarakat dan perusahaan terus terjadi, terutama terkait pembebasan lahan.

Selama beberapa bulan terakhir, ketidakjelasan mengenai lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT. NPR telah memicu perselisihan di antara warga. Beberapa kelompok masyarakat mengaku memiliki hak kelola atas lahan yang diklaim telah dibebaskan, sementara pihak lain diduga mengantongi surat kepemilikan yang tidak valid. Hal ini menyebabkan ketegangan di antara warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari.

Pada tanggal 28 Februari 2025, Polres Barito Utara menggelar mediasi di aula kantor mereka untuk menyelesaikan konflik ini. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT. NPR mengklaim telah membebaskan lahan seluas 140 hektar, sementara masih ada 190 hektar lainnya yang belum dibebaskan dan akan dibahas lebih lanjut di Polsek Lahei.

Mediasi Berujung Debat Kusir

Awalnya, mediasi berlangsung kondusif. Namun, memasuki jam kedua, situasi mulai memanas ketika pihak yang mengaku telah membebaskan lahan menolak permintaan verifikasi ulang terhadap patok batas dan titik koordinat lahan yang telah mereka bebaskan.

Hison, salah satu pengelola lahan, menyuarakan kekecewaannya usai mediasi. Ia merasa dirugikan karena PT. NPR tetap beroperasi di lahan yang mereka kelola tanpa menunjukkan bukti sah mengenai pembebasan lahan tersebut.

“Saya merasa tidak adil jika PT. NPR tetap beroperasi tanpa menunjukkan dokumen resmi, titik koordinat, dan batas lahan yang telah mereka bebaskan. Kami kehilangan ribuan tanaman karet dan kebun singkong akibat penggusuran ini,” ujar Hison dengan nada kesal.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kelompok pengelola lahan telah memiliki izin dari pemerintah dan lembaga adat setempat sejak awal. Namun, PT. NPR diduga sengaja menciptakan konflik dengan mengklaim telah membebaskan lahan yang sebenarnya masih dalam pengelolaan masyarakat.

“Kalau memang sudah membebaskan lahan, tunjukkan batas yang jelas! Jangan malah membiarkan konflik terjadi di antara warga,” tegasnya.

Kepala Desa Juga Meragukan Klaim PT. NPR

Dalam mediasi, Kepala Desa Karendan, Ricy, juga mempertanyakan klaim PT. NPR terkait pembebasan lahan tersebut.

“Kalau memang sudah ada pembebasan lahan, mana buktinya? Saya selaku kepala desa harus mengetahui segala pengurusan lahan di wilayah kami. Jangan hanya bicara tanpa data,” tuntut Ricy.

Senada dengan itu, Prianto Samsuri, salah satu tokoh masyarakat, menegaskan bahwa jika PT. NPR benar telah membebaskan lahan 140 hektar, maka mereka harus menunjukkan dokumen resmi serta titik koordinatnya di lapangan.

“Saya sudah sejak tahun 2019 mengoordinasikan lahan di sini. Saya tahu siapa pemilik dan pengelola aslinya. Kalau memang benar sudah ada pembebasan, ayo kita cek bersama di lapangan,” katanya.

PT. NPR Diminta Transparan

Dengan berbagai tuntutan dari masyarakat, PT. NPR kini dihadapkan pada kewajiban untuk menunjukkan bukti nyata terkait klaim pembebasan lahan. Jika tidak segera diselesaikan dengan transparansi, konflik ini berpotensi terus berlanjut dan memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Hingga mediasi berakhir, pihak PT. NPR belum juga menunjukkan data yang diminta. Masyarakat pun berharap ada langkah lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan status lahan dan menghindari konflik berkepanjangan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar