Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus dalam Dua Bulan | Borneotribun.com

Kamis, 06 Maret 2025

Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus dalam Dua Bulan

Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus dalam Dua Bulan
Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus dalam Dua Bulan.

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. 

Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Polri berhasil mengungkap 6.681 kasus narkotika dan menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa dari bahaya barang haram tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25), menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir telah dilakukan penangkapan terhadap 9.586 tersangka. 

Dari jumlah tersebut, 16 orang merupakan warga negara asing (WNA), di mana empat di antaranya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Pengungkapan Jaringan Narkoba Skala Besar

Dalam pemaparannya, Kabareskrim menyebutkan bahwa tujuh dari ribuan tersangka yang ditangkap adalah bagian dari jaringan Fredy Pratama. 

Mereka terlibat dalam empat kasus berbeda dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari ribuan kasus yang diungkap, sebanyak 336 tersangka mendapatkan rehabilitasi karena hanya bertindak sebagai pengguna. 

Selain itu, terdapat 255 kasus yang diproses dengan mekanisme restoratif justice.

Barang Bukti dan Estimasi Kerugian

Polri juga menyita berbagai barang bukti narkotika dengan total mencapai 4,1 ton. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sabu: 1,25 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,7 triliun. 

Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, Polri memperkirakan bahwa lebih dari 11,4 juta jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Modus Operandi Para Pelaku

Dari hasil pengungkapan, Polri mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan para pelaku dalam menyelundupkan narkoba:

  1. Pengiriman melalui jalur darat antar provinsi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
  2. Penyelundupan melalui jalur laut, di mana narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent dimasukkan ke perairan Samudra Hindia di Laut Aceh menggunakan kapal laut.
  3. Pengiriman dari luar negeri melalui ekspedisi resmi (kargo) maupun metode hand carry yang disamarkan oleh kurir.
  4. Pembuatan laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di perumahan mewah yang memiliki sistem keamanan ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat penegak hukum.

Efek Jera dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Untuk memastikan efek jera bagi para pelaku, Polri juga akan menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dengan demikian, aset dan keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram ini dapat disita oleh negara, sehingga menghentikan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polri ini merupakan bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika. Harapannya, dengan langkah tegas ini, Indonesia bisa semakin terbebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.

Dengan keberhasilan besar ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

Bersama-sama, kita bisa menjaga Indonesia dari ancaman narkotika dan menyelamatkan lebih banyak nyawa!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar