Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau | Borneotribun.com

Selasa, 04 Maret 2025

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
SEKADAU – Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan Get yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa (4/3/2025) pagi.  

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan masih proses pemanggilan oleh pihak kepolisian.  

“Penyelidikan kami sudah berdasarkan pengakuan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada. Kami terus mendalami kasus ini agar bisa memberikan keadilan bagi para korban,” ujar IPTU Kuswiyanto.  

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
Kasus penipuan arisan ini bermula dari sistem arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modusnya adalah peserta yang baru bergabung diminta untuk menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Banyak korban yang mengalami kerugian karena tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Oleh karena itu, IPTU Kuswiyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan atau investasi yang belum jelas legalitasnya.  

IPTU Kuswiyanto mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada terhadap segala bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas sebuah investasi sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.  

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh.  (Yakop) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar