![]() |
Polisi Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara!. |
Madiun – Selebgram asal Madiun, LS (25), akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Dengan jumlah pengikut mencapai 42,5 ribu, LS diduga menerima bayaran untuk mengiklankan situs judi daring tersebut.
LS ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Madiun Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3) di sebuah mess di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.
"LS ini menjadi target dari patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Madiun Kota," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (13/3/25).
Modus Selebgram Promosikan Judi Online
Berdasarkan hasil penyelidikan, LS diduga secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @tiachii.real. Konten-konten yang diunggahnya berisi ajakan untuk bermain di platform judi tersebut, dengan iming-iming keuntungan besar.
"Operasi Pekat Semeru ini menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, mulai dari premanisme, prostitusi, miras, narkoba, hingga perjudian. Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap empat kasus perjudian dengan empat tersangka, baik perjudian konvensional maupun online," jelas AKBP Agus.
Peran para tersangka beragam, ada yang berperan sebagai pemain, penjual atau pengecer, serta promotor seperti LS. Dari hasil pemeriksaan, LS mengaku tergiur mempromosikan situs judi online karena bayaran yang ditawarkan cukup menggiurkan.
Akibat perbuatannya, LS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilaksanakan sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025 ini berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal. Sebanyak 28 orang tersangka diamankan dari 24 kasus yang berbeda. Selain kasus judi online, operasi ini juga mengungkap peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring.
Polres Madiun Kota menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online. Polisi akan terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya," pungkas AKBP Agus.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS