Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Korban Ditemukan Terbungkus Tikar | Borneotribun.com

Jumat, 07 Maret 2025

Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Korban Ditemukan Terbungkus Tikar

Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW di Bekasi Korban Ditemukan Terbungkus Tikar
Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW di Bekasi Korban Ditemukan Terbungkus Tikar. (Gambar ilustrasi)

Bekasi – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ terkait kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek daring berinisial MAW di Bekasi. Kasus ini menggemparkan warga karena jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar di belakang rumahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). “Pelaku ini merupakan teman SD korban,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/25).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, awalnya HJ meminta izin kepada MAW untuk menginap di rumah korban selama beberapa hari. Hal ini dilakukan karena lokasi tempat kerja HJ sebagai sekuriti sebuah mal berdekatan dengan rumah korban.

Selama tinggal di rumah MAW, pelaku selalu pulang lebih cepat dibanding korban yang biasanya baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga akhirnya pada malam kejadian, saat korban sudah pulang dan tertidur, timbul niat jahat dalam diri HJ untuk mengambil motor, uang, dan ponsel korban.

HJ lalu pergi ke dapur dan mengambil sebatang kayu. Dengan benda tersebut, ia memukul kepala MAW bertubi-tubi sebanyak enam kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian kanan perut korban satu kali untuk memastikan korban benar-benar tewas.

“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jasad korban ke bagian belakang rumah dan menutupnya dengan tikar serta kasur,” ungkap Kombes. Pol. Ade Ary.

Pelaku Berusaha Menghilangkan Barang Bukti

Setelah melakukan aksinya, HJ langsung kembali ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa motor serta barang berharga milik korban. Namun, agar aksinya tidak terungkap, dalam perjalanan pulang ia membuang ponsel dan tas milik korban ke sebuah sungai di kawasan Aren Jaya.

“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, HJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal sejak lama. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja, termasuk oleh orang terdekat.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua aspek hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar