Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga! | Borneotribun.com

Minggu, 16 Maret 2025

Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!

Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!
 Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!

NTB - Sumbawa Barat lagi-lagi digegerkan dengan kasus narkotika! Seorang pria berinisial YA (33), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan pihak Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan tersangka.

Ditemukan Dua Pot Ganja dan Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, membenarkan penangkapan YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil penggerebekan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pot plastik berisi tanaman yang diduga ganja. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif,” ujar Iptu Mahayuna.

Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Bisnis Gelap Tersangka Terbongkar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YA mengaku bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga mengemas dan menjual sabu. 

Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di Mapin, Alas Barat. 

Dengan modal membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta, YA mengemasnya dalam paket-paket kecil dan menjualnya kembali, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 2,2 juta.

Tak hanya sabu, YA juga diketahui mengonsumsi ganja kering. Iseng-iseng, ia mencoba menanam biji ganja dalam pot plastik sejak Oktober 2024. 

Dari empat pot yang ditanam, hanya dua yang berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian.

Terancam Hukuman Berat!

Kini, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. 

Jika terbukti memiliki dan mengedarkan dalam jumlah lebih besar, hukumannya bisa meningkat menjadi minimal 5 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar,” jelas Iptu Mahayuna.

Polisi Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami (Polri) akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika. 

Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib agar lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram ini!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar