Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Mengungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo | Borneotribun.com

Senin, 24 Maret 2025

Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Mengungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Mengungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Mengungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo.

Jakarta - Kasus teror yang bikin geger publik kembali mencuat! Kali ini, Kantor Media Tempo di Grogol, Jakarta Selatan, jadi sasaran aksi mengerikan. Potongan kepala babi dan bangkai tikus dikirim ke kantor redaksi tersebut. Duh, serem banget! Menanggapi insiden ini, Bareskrim Polri langsung bergerak cepat buat mengusut tuntas kejadian yang bikin banyak orang merinding ini.

Bareskrim Turun Tangan, CCTV Jadi Bukti Penting

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung merespons instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buat menyelidiki kasus ini. Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa tim penyidik udah melakukan pengecekan ke TKP, alias lokasi kejadian.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo untuk koordinasi terkait laporan polisi dan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani dalam keterangannya pada Minggu (23/3/25).

Selain mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, polisi juga udah ngecek rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo dan sepanjang jalan yang diduga dilewati terduga pelaku. Wah, bener-bener serius nih investigasinya!

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” lanjutnya.

Dugaan Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

Nggak main-main, polisi lagi mendalami kemungkinan tindak pidana dalam kasus ini. Ada dugaan ancaman kekerasan dan/atau penghalangan kerja jurnalistik seperti yang diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Buat yang belum tahu, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dikenakan sanksi hukum. Jadi, kalau pelaku terbukti bersalah, bisa kena hukuman berat, nih!

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Kasus

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo udah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada buat memimpin penyelidikan kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bakal menelusuri motif di balik aksi teror ini dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi di Indonesia.

Kita semua berharap pelakunya cepat ketangkap dan kasus ini bisa segera terungkap. Apalagi, kebebasan pers adalah salah satu pilar penting demokrasi. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk buat dunia jurnalistik di Indonesia!

Tetap pantengin update selanjutnya, ya. Jangan lupa buat share artikel ini biar makin banyak orang tahu dan ikut mendukung kebebasan pers di negeri kita!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar