![]() |
Polisi Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator untuk Bom Ikan. |
Labuan Bajo – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial L (39) terkait kasus penyelundupan ratusan batang detonator. Pelaku diduga kuat akan menggunakan bahan peledak tersebut untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku Dibekuk Setelah Penyelidikan Dua Bulan
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Ratusan detonator tersebut diselundupkan menggunakan kapal niaga.
“Terduga pelaku merupakan penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ujar AKP Dimas Yusuf.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Labuan Bajo. Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, tim gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama Kapal Polisi (KP) Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri akhirnya berhasil meringkus pelaku.
100 Batang Detonator Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat. Dari pengakuan pelaku, detonator ini rencananya akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.
“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” jelas AKP Dimas Yusuf.
Pelaku beserta barang bukti, termasuk detonator, tas, ponsel, dan tiket kapal niaga, kini diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011. Polisi menduga bahwa pelaku akan menjual detonator tersebut kepada nelayan dengan harga Rp 8 juta per dos.
“Modusnya adalah membawa bahan peledak berupa detonator yang kemudian dirakit menjadi bom ikan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, L (39) dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Dampak Merusak Bom Ikan di Perairan Labuan Bajo
Pengeboman ikan merupakan salah satu tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut. Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan penyelundupan bahan peledak guna menjaga kelestarian laut dan lingkungan di perairan Labuan Bajo.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal seperti ini. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang mencoba merusak ekosistem laut,” tegas AKP Dimas Yusuf.
Penangkapan L (39) menjadi peringatan keras bagi pelaku pengeboman ikan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem laut yang menjadi salah satu daya tarik wisata Indonesia.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS