![]() |
Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan. |
Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) beneran nggak kasih ampun buat para pelaku narkoba! Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bareng jajaran berhasil nangkep 130 tersangka kasus narkoba.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.H., S.I.K., M.H., ngungkapin bahwa dari 130 tersangka yang berhasil diciduk, 28 di antaranya adalah pengguna, sedangkan 102 lainnya punya peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dari hasil operasi yang kita lakuin mulai 17 Maret 2025 sampai 24 Maret 2025, sebanyak 130 tersangka kita amankan,” ungkap Kombes. Pol. Yudhi Surya, dikutip dari laman koranpagionline, Senin (24/03/25).
Nggak cuma nangkep pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Ada sabu seberat 7,36 kg, ganja sebanyak 821 gram, dan 34 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga nyita 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp11.898.000, 40 unit handphone dan tablet, 14 timbangan digital, serta 8 alat hisap sabu alias bong.
Kombes. Pol. Yudhi Surya bilang kalau pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut. Mereka nggak bakal kasih ruang sedikit pun buat para pelaku kejahatan narkoba!
"Di bawah pimpinan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, kita bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Kita juga ajak masyarakat buat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Kalau punya info soal penyalahgunaan narkoba, jangan ragu buat lapor ke polisi. Bareng-bareng kita bikin Sumut aman dan bersih dari narkoba!" tegasnya.
Kasus ini jadi bukti nyata kalau Polda Sumut serius banget dalam perang melawan narkoba.
Ke depannya, operasi kayak gini bakal terus digalakkan supaya lingkungan tetap aman dan bebas dari barang haram ini.
Jadi, yuk dukung gerakan bebas narkoba biar Sumut makin nyaman buat semua orang!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS