![]() |
Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Kejari So'e. (Gambar ilustrasi) |
Nusa Tenggara Timur - Tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) So'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dilakukan pada Selasa (4/3).
"Penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT serta surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT," ujarnya, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/3/25).
Identitas dan Modus Operandi Tersangka
Dua tersangka yang telah diserahkan ke Kejari So’e adalah IIM (21), seorang pria asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, dan AT (60), seorang perempuan asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.
Dalam kasus ini, AT diduga merekrut seorang korban bernama M.K. dengan janji pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia, korban justru bekerja selama delapan bulan tanpa menerima gaji dan bahkan mengalami pelecehan. Kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur.
Sementara itu, tersangka IIM diduga merekrut dua korban lainnya, yaitu E.M. dan Y.B., untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Proses perekrutan melibatkan pembelian tiket penerbangan, namun ketika kedua korban tiba di Bandara El Tari, Kupang, mereka langsung diamankan oleh petugas.
Dijerat Hukuman Berat
Kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT, mengingat lokasi kejadian berada di Kabupaten TTS. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes. Pol. Patar M.H Silalahi, S.I.K., menegaskan bahwa selain kedua tersangka ini, pihaknya juga terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO lainnya.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Sepanjang Februari 2025, Unit TPPO telah menyelesaikan enam berkas perkara dengan total tujuh tersangka yang semuanya telah dinyatakan P21 oleh JPU," ungkapnya.
Komitmen Polda NTT Berantas TPPO
Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sebagai bagian dari komitmen mereka dalam memberantas perdagangan orang.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak korban, dan kami berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada mereka," tambah Kombes. Pol. Patar M.H Silalahi.
Kasus TPPO masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, terutama di wilayah yang sering menjadi sasaran perekrutan tenaga kerja ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang belum jelas legalitasnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS