Polda Metro Jaya Bongkar Kecurangan CV Rabani Bersaudara: Minyakita Dioplos, Isi Dikurangi! | Borneotribun.com

Sabtu, 22 Maret 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Kecurangan CV Rabani Bersaudara: Minyakita Dioplos, Isi Dikurangi!

Polda Metro Jaya Bongkar Kecurangan CV Rabani Bersaudara Minyakita Dioplos, Isi Dikurangi!
Polda Metro Jaya Bongkar Kecurangan CV Rabani Bersaudara: Minyakita Dioplos, Isi Dikurangi!

Jakarta – Polda Metro Jaya baru aja ngungkap aksi curang yang dilakukan CV Rabani Bersaudara, perusahaan pengemas minyak goreng Minyakita di Cipondoh, Tangerang, Banten. Perusahaan ini kedapatan nyunat isi kemasan Minyakita yang harusnya 1 liter, tapi ternyata berkurang 200 mililiter! Waduh, jauh banget dari batas toleransi yang cuma 15 mililiter.

“Ada selisih sekitar 200 milliliter dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan dari ukuran 1 liter, itu hanya ditoleransi di angka 15 mililiter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/25).

Minyak Premium Gagal Laku, Malah Jadi Minyakita!

Nggak cuma curangin takaran, ternyata CV Rabani Bersaudara juga nge-oplos minyak premium mereka sendiri! Jadi, awalnya mereka produksi minyak goreng premium dengan merek Guldap sejak tahun 2020. Tapi karena kurang laku di pasaran, mereka mutusin buat nge-rebranding minyak premium itu jadi Minyakita.

“Kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya,” jelas Ade Safri.

Karena aksinya yang merugikan masyarakat ini, CV Rabani Bersaudara terancam kena jerat hukum. Penyidik saat ini masih ngelakuin gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kalau terbukti bersalah, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c. Mereka juga bisa dikenakan UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 31.

Sanksinya nggak main-main, loh! Hukuman maksimal 5 tahun penjara plus denda Rp2 miliar bisa aja menanti mereka.

Kasus ini jadi peringatan buat semua pelaku usaha biar nggak coba-coba curangin konsumen. Minyak goreng itu kebutuhan pokok, lho! Jangan sampai niat cari untung malah bikin rugi banyak orang. Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini, dan semoga aja keadilan bisa segera ditegakkan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.