Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi | Borneotribun.com

Rabu, 12 Maret 2025

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi.

Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 872,311 gram (hampir 1 kg), ganja seberat 58,136 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan total berat 39,962 gram yang jika diracik bisa menjadi sekitar 117 butir.

Kasus ini terungkap setelah tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial D. Pria yang lahir di Jambi pada 19 Juli 1984 itu diketahui sering terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Penangkapan di Jalan Jambi - Muara Bulian

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke kediamannya di Jalan Jambi – Muara Bulian. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan penggerebekan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya, kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kombes Pol. Ernesto pada Selasa, 12 Maret 2025.

Selain sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 58,136 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram. “Pelaku ini juga mengedarkan inex dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari total 10 kilogram yang sebelumnya dimiliki,” tambahnya.

Jaringan Narkoba yang Terhubung ke Lapas

Dalam pemeriksaan, pelaku D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polda Jambi pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menelusuri dan menemukan pemasok utama narkoba ini.

“Kita masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud oleh pelaku D,” jelas Kombes Pol. Ernesto.

Dari hasil perhitungan, nilai ekonomi dari sabu yang disita ini mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Jambi memperkirakan sekitar 4.700 jiwa bisa terselamatkan dari dampak buruk narkoba.

Saat ini, pelaku D telah diamankan di Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam dikenai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, yang bisa ditambah sepertiga jika terbukti berperan sebagai pengedar utama.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang mau berkontribusi dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kombes Pol. Ernesto.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar