![]() |
Penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Dianggap Cacat, Menyalahi AD/ART Kelembagaan Adat Dayak. |
Landak – Penunjukan dan pengesahan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila yang dilakukan oleh sekelompok Timangong di Dusun Bintang, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, pada 6 Maret 2025, menuai polemik.
Ketua DAD Sengah Temila yang masih aktif, Albinus Indarto Beben, menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai tidak sah dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelembagaan DAD Kabupaten Landak.
Menurut Albinus, pemilihan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat dan tidak mengacu pada aturan resmi yang sudah ditetapkan.
“Saya sangat menyesalkan tindakan Forum BKTB yang telah melakukan pemilihan ini tanpa mengacu pada AD/ART Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak yang sesuai dengan Peraturan Daerah Tahun 2021. Ini terkesan seperti ingin merebut hak orang lain, padahal sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh DAD Kabupaten, saya masih menjabat sebagai Ketua DAD Sengah Temila untuk periode 2021-2026,” ungkapnya pada Jumat, (7/3/2025).
Harus Sesuai AD/ART dalam Penggantian Ketua DAD
Lebih lanjut, Albinus menegaskan bahwa setiap pergantian atau pemberhentian Ketua DAD harus sesuai dengan aturan yang telah disahkan dalam AD/ART kelembagaan adat.
Ada lima syarat utama yang harus dipenuhi jika seorang Ketua DAD ingin digantikan, yaitu:
- Berakhirnya masa jabatan.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Mengalami cacat permanen yang menyebabkan ketidakmampuan menjalankan tugas, dengan bukti surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.
- Terlibat kasus pidana dengan putusan hukum tetap.
Jika salah satu dari lima unsur di atas tidak terpenuhi, maka Ketua DAD yang lama masih sah menjabat hingga masa tugasnya berakhir sesuai dengan SK yang dikeluarkan.
“Mohon pahami dan mengerti isi AD/ART organisasi. Bagaimana bisa menjalankan sebuah organisasi jika aturan dasarnya sendiri tidak dipahami dan justru dilanggar?” tegasnya.
Jangan Merusak Kelembagaan Adat Dayak
Albinus juga mengingatkan agar kelembagaan adat tidak dijadikan arena konflik dan kepentingan kelompok tertentu.
Ia mengajak semua pihak untuk memahami konsep “Maduduk” dalam adat serta penerapannya.
“Jangan hanya bisa melaksanakan adat dan mengaku tahu adat, tapi tidak memahami makna serta tujuan dari adat itu sendiri. Sementara di luar sana orang-orang hanya menonton dan bertepuk tangan. Jika memang saya melakukan kesalahan atau melanggar AD/ART, ayo buktikan dengan jelas. Jangan bertindak sepihak seperti ini,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa sebaiknya semua pihak bersabar dan menghormati aturan yang berlaku.
Jika masa jabatannya telah selesai, maka pemilihan ketua baru bisa dilakukan dengan mekanisme yang adil dan sah sesuai AD/ART.
Polemik penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi aturan kelembagaan adat yang sudah ditetapkan.
Jika aturan tidak dihormati, maka kelembagaan adat bisa kehilangan wibawa dan fungsinya sebagai penjaga tradisi serta nilai-nilai budaya Dayak.
Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati mekanisme yang ada agar keharmonisan dalam kelembagaan adat tetap terjaga.
Reporter: Tino
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS