Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Bali Terbongkar, Omset Capai Rp650 Juta Per Bulan | Borneotribun.com

Selasa, 11 Maret 2025

Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Bali Terbongkar, Omset Capai Rp650 Juta Per Bulan

Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Bali Terbongkar, Omset Capai Rp650 Juta Per Bulan
Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Bali Terbongkar, Omset Capai Rp650 Juta Per Bulan. (Gambar ilustrasi)

BALI - Bali kembali digemparkan dengan kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal ini di Kutri, Gianyar, Bali. 

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS.

Modus Operandi Pengoplosan

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Maret 2025. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bisnis ilegal ini memiliki omset fantastis, mencapai Rp650 juta per bulan.

"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses pengoplosan gas LPG ini," ujar Brigjen. Pol. Nunung pada Selasa (11/3/2025).

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya, 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non-subsidi, enam unit mobil truk dan pikap, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Peran Para Tersangka

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing:

  • GC, pemilik usaha ilegal ini, membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi penuh.
  • BK dan MS, bertugas mengoplos gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.
  • KS, bertindak sebagai sopir yang mengirimkan hasil oplosan kepada pelanggan.

Bisnis ilegal ini dijalankan dengan sistem kerja 26 hari dalam sebulan, dengan pendapatan sekitar Rp25 juta per hari. 

Dalam empat bulan terakhir, total keuntungan yang diraup oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar.

Penyidik telah memeriksa total 12 orang saksi, termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, buruh angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, tempat berlangsungnya kegiatan pengoplosan ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen. Pol. Nunung menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi pemerintah. 

"Tindak pidana seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Subsidi seharusnya tepat sasaran untuk mereka yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan turut berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. 

Sebab, praktik ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar