Singkawang - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengeluarkan surat edaran pengaturan aktivitas perekonomian dan kemasyarakatan di bulan Ramadhan 1446 Hijriah di kota setempat.
"Guna memelihara kedamaian, keamanan, dan kerukunan antarumat beragama selama bulan suci Ramadhan di Singkawang," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis.
Surat Edaran (SE) tersebut bernomor T/400.8.2.3/ 261 /FP-01.KR Tahun 2025 yang berlaku untuk tempat hiburan baik luar ruang maupun dalam ruang ,rumah makan atau restoran, kafe, warung kopi, dan sejenisnya.
"Bagi aktivitas perekonomian dapat memperhatikan waktu operasional serta tetap menjaga toleransi dalam beragama," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bagi pemilik atau pengemudi kendaraan hiburan (odong-odong) dilarang untuk menggunakan pengeras suara dengan volume yang berlebihan dan dianjurkan menggunakan musik religi yang bernuansa Islami.
Ia juga mengimbau pemimpin instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pengelola hotel/mall/swalayan, ruang terbuka publik, rumah makan dan sejenisnya, untuk memasang hiasan/hiasan, memutar musik lembut bernuansa Islami, dan memasang spanduk dengan pilihan tema yang dianjurkan pada surat edaran itu.
Kemudian inisiatif perihal masyarakat dan para pemuda untuk mengingatkan waktu sahur hendaknya tidak terlalu awal dengan memperhatikan kebutuhan istirahat warga dengan ketentuan paling awal dimulai pada pukul 03.00 WIB.
Dia berharap para camat/ lurah/pengurus RT, pengurus masjid, dan pemangku kepentingan lainnya, agar dapat menyemarakkan suasana Ramadhan dengan memasang ornamen/lampu hias (Kriang Bandong) dari awal hingga akhir Ramadhan.
“Diminta kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menjunjung tinggi sikap toleransi umat beragama di Kota Singkawang,” ujarnya.
Berikut jam operasional untuk tempat hiburan (bar and lounge, live music, diskotik, dan sejenisnya) yang bersifat luar ruang mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Kemudian hiburan bersifat dalam ruang dimulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.
"Untuk pemilik rumah makan/restoran, kafe, warung kopi dan sejenisnya, dapat beroperasi sebagaimana biasanya, namun tetap menjaga toleransi beragama," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS