![]() |
Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu-Sabu di Bukittinggi Diciduk Polisi. (Gambar ilustrasi) |
Bukittinggi – Polresta Bukittinggi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pasutri tersebut diketahui berstatus nikah siri dan tertangkap saat sedang mengemas paket sabu-sabu untuk diedarkan.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pasutri ini diamankan saat mereka sedang meracik dan mengemas narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di wilayah Gadut, Agam," ujarnya, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/3/2025).
Pasangan tersebut, yang masing-masing berusia 27 tahun dan berinisial AK serta PO, tak hanya tertangkap tangan memiliki sabu-sabu, tetapi juga barang bukti lainnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran serta 10 butir pil ekstasi.
"Ada paket sabu-sabu berukuran besar, dan saat digeledah, di saku pelaku ditemukan 10 butir pil ekstasi. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah mobil dan beberapa unit telepon genggam milik pelaku," jelas AKP Pratama Yuda.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus pelaku lain yang diduga sebagai kaki tangan pasutri tersebut.
Pelaku ketiga yang diamankan berinisial F dan ditangkap di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkoba.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Polresta Bukittinggi mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika kepada pihak berwajib.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Pratama Yuda.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS