Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar | Borneotribun.com

Selasa, 25 Maret 2025

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar
Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar. (Gambar ilustrasi)

BALI - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.400 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan dengan modus penggunaan barcode di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Modus Operasi: Mobil Boks Dimodifikasi dengan Tandon Air

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka. 

KA diketahui memodifikasi sebuah mobil boks merek Mitsubishi Colt L-300 warna hitam agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Modus operandi tersangka KA adalah membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut, tersangka memasang pompa penyedot yang menghubungkan tangki kendaraan dengan dua tandon air berkapasitas lebih dari 1.000 liter,” jelas Kombes Pol. Roy, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

BBM yang sudah disedot dan disimpan dalam tandon tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp1.000 per liter. 

Dalam menjalankan aksinya, KA diduga bekerja sama dengan pegawai SPBU berinisial W dan AS, yang dibayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali pengisian BBM.

Baru Beroperasi Dua Hari, Langsung Tertangkap

Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi
Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari menjalankan aksi penyelewengan BBM subsidi ini. 

Namun, dalam waktu singkat tersebut, ia sudah berhasil mengumpulkan 1.400 liter Bio Solar untuk dijual kembali secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru memulai aksinya selama dua hari. 

Namun, jumlah BBM yang berhasil dikumpulkan cukup besar, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” tambah Kombes Pol. Roy.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bahan bakar dengan harga lebih terjangkau. 

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi. 

Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar