![]() |
Polres Sumbawa Barat Berhasil Menangkap Tiga Pria yang Diduga Mencuri Kabel Listrik Milik PLN. |
Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap tiga pria yang diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang.
Ketiga pelaku berinisial LZ (27), NF (23), dan LW (20), yang semuanya berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Benar, kami telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (3/3/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan Supervisor PLN Unit Induk Wilayah NTB, Edi, yang menginformasikan adanya pencurian kabel jenis MVTIC.
Kabel tersebut sudah terpasang di tiang listrik tetapi belum dialiri listrik.
Aksi pencurian ini terungkap saat petugas PLN dan Babinsa mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang.
Karena merasa ada yang tidak beres, mereka memutuskan untuk menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa potongan kabel yang menyerupai milik PLN.
Menyadari adanya indikasi pencurian, petugas PLN dan Babinsa segera menghubungi Polsek Sekongkang untuk tindakan lebih lanjut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi. “Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Kadek Swadaya Atmaja.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Sementara itu, barang bukti berupa kabel hasil curian dan kendaraan yang digunakan sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat.
Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.
Kasus pencurian kabel listrik seperti ini tentu sangat merugikan, bukan hanya bagi PLN tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik yang stabil.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Polres Sumbawa Barat menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS