![]() |
Membekuk Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati, Ratusan Tabung Disita! |
Pati – Aksi nekat dua pria spesialis pencuri gas melon akhirnya berakhir di tangan polisi! Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil membekuk dua pelaku pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang sudah beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Pati. Ratusan tabung gas pun diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku yang diketahui berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh ini adalah warga Kecamatan Juwana. Mereka mencuri ratusan tabung gas dari empat lokasi berbeda, yakni di Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana.
Modus Operandi: Berkeliling Cari Sasaran, Beraksi di Malam Hari
Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah diringkus sejak Februari 2025 lalu. Sebelum beraksi, mereka berkeliling untuk mencari toko yang menjadi target. Modusnya cukup rapi, siang hari mereka observasi, lalu malamnya baru melancarkan aksi pencurian.
"Setelah dapat sasaran, mereka kembali malamnya untuk eksekusi," jelas AKP Heri Dwi Utomo, dikutip dari laman Murianews, Jumat (14/3/2025).
Untuk mengangkut hasil curiannya, mereka menyewa mobil pikap. Selain itu, mereka juga membawa gunting baja untuk memotong gembok pengaman toko dan rantai pengikat tabung gas.
"Mereka bukan cuma memotong gembok toko, tapi juga rantai yang biasanya digunakan untuk menali tabung gas elpiji 3 kilogram," tambahnya.
Tak Hanya Gas, Satu Ton Beras Juga Digasak!
Aksi nekat dua pria paruh baya ini ternyata nggak cuma menyasar tabung gas. Mereka juga mencuri satu ton beras serta beberapa barang dagangan lainnya. Aksi mereka bahkan sempat terekam kamera CCTV!
Dalam rekaman itu, tampak pelaku mengenakan jaket dan dengan santainya memasukkan barang curian ke dalam kantong plastik hitam. Namun, begitu sadar ada kamera yang merekam, mereka langsung menghancurkan CCTV tersebut untuk menghilangkan bukti.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka beraksi di empat lokasi berbeda, tiap lokasi mencuri puluhan tabung gas baik yang kosong maupun yang masih berisi. Di Juwana saja, mereka menggasak sekitar 100 tabung," ungkapnya.
Gas Melon Dijual via Facebook, Hasil Cuan Puluhan Juta!
Setelah berhasil membawa kabur ratusan tabung gas, mereka menjualnya lewat Facebook! Tabung kosong dijual seharga Rp 130 ribu per unit. Dari hasil kejahatan ini, total mereka mengantongi sekitar Rp 40 juta. Sayangnya, uang hasil kejahatan tersebut sudah ludes dipakai untuk keperluan pribadi.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama bagi pemilik toko yang menjual tabung gas elpiji. Pastikan keamanan toko terjaga dengan baik, seperti memasang CCTV lebih aman dan menggunakan pengaman tambahan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS