Komnas HAM: Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional | Borneotribun.com

Selasa, 25 Maret 2025

Komnas HAM: Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional

Komnas HAM Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional. Dalam insiden tersebut, KKB menyerang warga sipil, menyebabkan korban jiwa dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil adalah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Ia menegaskan bahwa hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun di luar situasi perang, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional," ujar Atnike dalam keterangan tertulis pada Senin (24/3/2025).

Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang pasti dan pendekatan keamanan yang terukur dalam menangani konflik di wilayah tersebut. Atnike menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi serta memulihkan kondisi korban dan keluarga yang terdampak serangan tersebut. Langkah-langkah pemulihan yang diperlukan mencakup perawatan kesehatan, pemulihan psikologis, pemberian kompensasi, serta pemulangan korban ke daerah asal mereka jika diperlukan.

Komnas HAM juga meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk menjamin keamanan warga sipil pascapenyerangan. Hal ini terutama ditujukan bagi para petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang kerap menjadi sasaran dalam konflik bersenjata di Papua.

"Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban, khususnya Almarhumah Rosalina Rerek Sogen, seorang guru yang turut menjadi korban dalam serangan ini," ungkap Atnike.

Serangan yang terjadi di Distrik Anggruk menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menargetkan warga sipil di Papua. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan keamanan yang humanis dan berbasis HAM sangat diperlukan agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan terbebas dari ancaman kekerasan.

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menindaklanjuti kasus ini, memastikan para pelaku dihukum, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat Papua, khususnya di wilayah-wilayah rawan konflik. Dengan demikian, diharapkan situasi di Papua bisa semakin kondusif dan masyarakat bisa menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa takut.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar