Kemenag sebut Zakat Fitrah untuk kaum Dhuafa dan fakir miskin | Borneotribun.com

Senin, 03 Maret 2025

Kemenag sebut Zakat Fitrah untuk kaum Dhuafa dan fakir miskin

Kemenag sebut Zakat Fitrah untuk kaum Dhuafa dan fakir miskin
Kemenag sebut Zakat Fitrah untuk kaum Dhuafa dan fakir miskin. (ANTARA)
Bengkayang - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkayang, Damsir menyebutkan, Zakat Fitrah Bulan Ramadhan ini akan disalurkan nantinya untuk masyarakat yang membutuhkan terutama kaum Dhuafa dan fakir miskin.

"Pentingnya pengelolaan zakat fitrah, sedekah, dan fidyah yang transparan dan tepat sasaran, terutama menjelang bulan Ramadan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat," ujar Damsir di Bengkayang, Senin.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat didistribusikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dia juga menyatakan, pihaknya sudah menetapkan standar nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras yang berlaku, optimalisasi peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta rencana pelaksanaan sosialisasi di masjid-masjid dan media informasi lokal.

"Menyepakati besaran nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Dan apabila dibayarkan dalam bentuk uang sudah diklasifikasikan berdasarkan golongan dan besaran nilai fidyah Rp35 ribu per jiwa dalam per hari," ujarnya.

Sementara untuk infaq khusus Ramadhan bagi ASN golong I sebesar Rp25 ribu, golongan II sebesar Rp50 ribu, golongan III Rp75 ribu, golongan IV Rp100 ribu dan untuk TNI-POLRI, BUMN BUMD disesuaikan. Untuk masyarakat umum Rp10 ribu dan untuk mahasiswa Rp5 ribu.

Dia berharap, pengelolaan zakat fitrah, sedekah, dan fidyah di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dia juga mengimbau umat Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah,fidyah, Infaq dan shadaqahnya sejak 1 Ramadhan melalui BAZNAS / LAZ / UPZ di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Panitia Zakat dalam menyalurkan Zakat fitrah dan fidyah hendaknya di upayakan dua hari sebelum hari raya agar manfaatnya segera di rasakan oleh para mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong hari raya

Dia juga minta agar Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat fitrah, fidyah infaq dan shadaqah maupun dana sosial lainnya secara berjenjang kepada BAZNAS Kabupaten Bengkayang dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan masing-masing paling lambat satu minggu setelah hari raya

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar