![]() |
Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap. |
Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua.
Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.
“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu (1/3/2025).
Modus Penipuan dengan Janji Proyek Bendungan
Tersangka Hironimus Adja alias Hans, bersama rekannya Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah menipu korban, Saulus Naru, dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.
Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.
Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000 guna melobi panitia pelelangan proyek.
Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.
Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang.
Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.
“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Pemindahan Tahanan ke Kupang
Setelah penangkapan, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456.
Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah. Jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS