![]() |
Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen. |
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal adanya pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 93 sertifikat Hak Milik (SHM) yang diuji di laboratorium forensik.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Segarajaya yang masih aktif maupun yang sudah lengser dari jabatannya.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen. Pol. Djuhandani dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Djuhandani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.
"Untuk kasus Segarajaya, kami sudah memiliki suspek yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang bisa berdampak pada masyarakat setempat.
Peningkatan status menjadi penyidikan menandakan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga penetapan tersangka dan pengungkapan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(Sumber: Bareskrim Polri)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS