Kabar Gembira! Tunjangan Profesi untuk 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran | Borneotribun.com

Minggu, 16 Maret 2025

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi untuk 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi untuk 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno.

JAKARTA - Buat para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), ada kabar baik nih! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan profesi buat 120.067 guru dan pengawas PAI bakal cair sebelum Idulfitri 1446 H. Gak tanggung-tanggung, pemerintah sudah menyiapkan dana lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Dilansir halaman kemenag.go.id, Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan adalah salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. Menteri Agama, Nassarudin Umar, juga menekankan pentingnya kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terus berkomitmen dalam mendidik generasi penerus bangsa.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga agar lebih fokus menjalankan tugas mulianya,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Proses Pencairan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Tunjangan profesi ini bakal cair setelah semua berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Suyitno pun meminta semua pihak terkait untuk memastikan data penerima sudah valid agar tunjangan bisa cair tepat waktu.

“Kami berharap pencairan ini benar-benar bisa terealisasi sebelum Lebaran, supaya para guru bisa memanfaatkan dananya untuk kebutuhan mereka,” lanjutnya.

Tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Terdaftar sebagai guru atau pengawas PAI di aplikasi SIAGA PAI.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

Berlaku untuk Guru ASN dan Non-ASN

Direktur PAI, M. Munir, menjelaskan bahwa penerima tunjangan profesi ini mencakup guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Sebagian besar dari mereka merupakan guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah, akan menerima tunjangan profesi mereka. Kemenag telah menyiapkan dana lebih dari Rp282,1 miliar untuk pencairan selama dua bulan ini,” tegasnya.

Besaran tunjangan yang diterima nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat pasti akan mendapatkan haknya sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.

Buat yang masih penasaran dengan detail pencairan tunjangan ini, bisa langsung download Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025. 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar