![]() |
Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar. (Gambar ilustrasi) |
JAKARTA - Kasus penipuan trading kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang merugikan korban hingga Rp105 miliar.
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Modus Penipuan Trading yang Digunakan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan jasa trading ilegal dalam bentuk saham dan mata uang kripto.
Mereka menarik korban dengan memasang iklan di Facebook, yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai "Prof AS".
Setelah itu, korban akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi akun-akun lain yang berperan sebagai mentor dan sekretaris bisnis investasi bodong ini.
Mereka menawarkan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, untuk menarik minat korban agar bergabung.
Para korban kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform trading ilegal, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar.
![]() |
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. |
Ciri-Ciri Trading Bodong yang Harus Diwaspadai
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri trading bodong yang perlu diwaspadai:
- Menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu cepat.
- Menggunakan iklan agresif di media sosial untuk menarik korban.
- Meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perusahaan nomine.
- Menggunakan skema rekrutmen di mana investor lama diajak mencari anggota baru.
- Menunda pencairan dana dengan alasan biaya administrasi atau transfer fee.
- Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Menghindari Penipuan Trading
Agar tidak menjadi korban modus penipuan trading, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Cek legalitas platform trading melalui situs OJK atau Bappebti.
- Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Gunakan platform resmi dan terpercaya untuk berinvestasi.
- Hindari investasi yang mengharuskan rekrutmen anggota baru.
- Selalu lakukan riset dan cari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Polisi telah berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung dana hasil penipuan.
Sejauh ini, jumlah korban yang melapor mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening-rekening tersebut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih marak terjadi dan mengincar siapa saja yang lengah.
Dengan mengenali ciri-ciri trading bodong dan memahami cara menghindari penipuan trading, kita bisa lebih waspada dan terhindar dari kerugian besar.
Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa analisis yang matang. Selalu pastikan bahwa platform investasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan kredibel.
Tetap waspada, dan selalu lakukan riset sebelum berinvestasi!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS