Gubernur Kalbar utus Wagub dan Kepala BKD ke Kemenpan RB | Borneotribun.com

Senin, 10 Maret 2025

Gubernur Kalbar utus Wagub dan Kepala BKD ke Kemenpan RB

Gubernur Kalbar utus Wagub dan Kepala BKD ke Kemenpan RB
Gubernur Kalbar utus Wagub dan Kepala BKD ke Kemenpan RB. (ANTARA)
Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat mengutus Wakil Gubernur dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperjuangkan nasib para tenaga kontrak yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Langkah ini diambil menyusul keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menunda pengangkatan CPNS hingga 1 Oktober 2025 dan PPPK hingga 1 Maret 2026," kata Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, di Pontianak, Senin.

Dia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kontrak, terutama terkait potensi tidak menerima gaji selama masa penantian serta kekhawatiran bagi mereka yang mendekati usia pensiun.

"Di Kalbar sendiri, ada 1.277 tenaga kontrak yang dinyatakan lulus, terdiri dari 51 CPNS dan 1.226 calon PPPK. Selain itu, pada bulan April mendatang, sebanyak 293 orang akan mengikuti tes PPPK," tuturnya.

Menanggapi keresahan tersebut, Gubernur Kalbar segera mengambil langkah dengan menginstruksikan Wakil Gubernur beserta Kepala BKD untuk berangkat ke Jakarta dan menyampaikan surat resmi kepada Kemenpan RB serta Komisi II DPR RI.

Surat tersebut berisi permintaan agar pengangkatan CPNS dan PPPK tetap dilakukan sesuai jadwal awal tanpa adanya penundaan hingga 2025 dan 2026.

"Kami berterima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur atas respon cepatnya. Pemprov Kalbar juga memastikan bahwa gaji bagi mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi tetap dianggarkan, sehingga tidak ada istilah gaji mereka terputus," kata Harisson.

Sementara itu, perwakilan PPPK Kalbar, Fikri Apriyadi, menyatakan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk perjuangan spontanitas atas kekhawatiran terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI yang menghasilkan keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut dan mengembalikan jadwal pengangkatan sesuai rencana awal, yakni Maret 2025. Sebagian besar PPPK merupakan tenaga honorer yang telah melalui berbagai tahapan seleksi dan banyak dari mereka sudah mendekati usia pensiun," ujar Fikri yang berdinas di Sekretariat Dewan.

Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dapat diteruskan ke pemerintah pusat dan mendapatkan tanggapan positif guna memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan pengangkatan sebagai PPPK dan CPNS.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar