Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka | Borneotribun.com

Kamis, 20 Maret 2025

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka
Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka. (Gambar ilustrasi)

Jakarta – Kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI semakin terang setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi dalam Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

“Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” jelas Irjen Pol. Cahyono pada Rabu (19/3/25).

Penggeledahan dan Barang Bukti

Kortastipidkor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor melakukan penggeledahan di Gedung Hutama Karya (HK) Tower, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/3/25). 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 55 orang, termasuk empat ahli,” tambah Cahyono.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami peran para tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto seharusnya bertujuan meningkatkan produksi gula nasional. 

Namun, dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaannya justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus ini. Namun, proyek dengan skala besar seperti EPCC biasanya melibatkan anggaran yang tidak sedikit.

Penyidik Kortastipidkor akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. 

Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PTPN XI ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek strategis nasional harus lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar