Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Empat Kapal yang Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Tanah Laut | Borneotribun.com

Jumat, 07 Maret 2025

Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Empat Kapal yang Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Tanah Laut

Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Empat Kapal yang Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Tanah Laut
Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Empat Kapal yang Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Tanah Laut. (Gambar ilustrasi)

KALSEL - Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum), berhasil mengamankan empat kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (19/2/25).

Kapal dan Tersangka yang Diamankan

Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes. Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, menjelaskan bahwa empat kapal yang diamankan dalam operasi tersebut adalah:

  1. KM. Malda Jaya 1
  2. KMN. Putra Baru 2
  3. KMN. Mayang Sari II
  4. KMN. Kurnia Tawakal

Dari keempat kapal tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah nahkoda kapal, yaitu:

  • MN
  • AB
  • AM
  • AS

Sementara itu, empat lainnya adalah pemilik kapal, yang berinisial:

  • HM
  • J
  • KH
  • S

Berawal dari Laporan Nelayan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para nelayan yang merasa resah dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Para pelaku menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, yang sudah dilarang penggunaannya karena dianggap merusak ekosistem laut.

“Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, yang telah dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut karena dapat menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya,” jelas Kombes. Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, dikutip dari laman Redaksi8, Kamis (6/3/25).

Barang Bukti yang Diamankan

Selain mengamankan delapan tersangka beserta empat kapal, Ditpolairud Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat tangkap jenis Cantrang serta hasil tangkapan ikan dengan total lebih dari 23 ton, yang berasal dari:

  • KM. Malda Jaya 1: 3 ton ikan
  • KMN. Putra Baru 2: 1,8 ton ikan
  • KMN. Mayang Sari II: 17 ton ikan
  • KMN. Kurnia Tawakal: 1,5 ton ikan

Modus Operasi yang Digunakan

Menurut pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menangkap ikan dengan alat tangkap Cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh. Hal ini tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. Dalam dokumen perizinan, alat tangkap yang diperbolehkan adalah Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran mulai dari 2 inci ke atas dan berbentuk kotak (square).

Ancaman Hukuman

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  • Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2002.

Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka terancam hukuman pidana 5 hingga 8 tahun penjara.

Komitmen untuk Menjaga Ekosistem Laut

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal. Ditpolairud Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ekosistem laut dari eksploitasi yang merusak serta menindak tegas pelanggar hukum demi keberlanjutan sumber daya laut di Indonesia.

Masyarakat, terutama para nelayan, juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penangkapan ikan yang mencurigakan. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan ekosistem laut tetap terjaga dan sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar