![]() |
Dewan Adat Dayak Beri Waktu 4 Hari, PT. BDA Wajib Bayar Denda Adat di Barito Utara. |
Barito Utara – Setelah melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya PT. Batubara Duaribu Abadi (BDA) diwajibkan untuk membayar tali asih dan denda adat dalam waktu 4 hari.
Keputusan ini diambil dalam rapat mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Camat Teweh Baru, H. Jhoni, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Mantir Adat, Damang Adat Teweh Baru, serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara dan Kecamatan Teweh Baru.
Kasus ini bermula dari keluhan tiga warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, yaitu Bapak Salapan Ungking, Tri Esa Mahendra, dan Minal Abidin.
Mereka menyatakan bahwa kegiatan operasional PT. BDA telah merusak lahan dan kebun mereka, yang menjadi sumber penghidupan utama.
Setelah serangkaian mediasi, disepakati bahwa PT. BDA harus membayar:
- Denda adat: Rp 222 juta
- Tali asih/ganti rugi lahan: Sekitar Rp 200 juta
Keputusan ini diambil berdasarkan kearifan lokal yang diakui oleh negara dan berlandaskan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak.
Hison, selaku Ketua II Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara, menegaskan bahwa perusahaan harus lebih menghormati keputusan lembaga adat.
Menurutnya, Damang dan Mantir Adat memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak.
“Mereka itulah yang berhak menetapkan keputusan, karena sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak,” ujar Hison dengan tegas.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan komitmen PT. BDA yang kerap mengalami permasalahan dengan masyarakat di wilayah operasionalnya.
Sementara itu, Mula Dewi, Humas Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, sebagai bentuk toleransi, nilai denda adat sudah dikurangi secara signifikan.
“Bukan lagi diturunkan sepinggang, tapi selutut sudah diturunkan ini,” ungkap Mula Dewi, menggambarkan betapa besar toleransi yang telah diberikan kepada PT. BDA.
Dalam mediasi ini, pihak PT. BDA terlihat kooperatif, namun perwakilannya menyatakan bahwa keputusan akhir harus melalui persetujuan manajemen pusat.
“Nanti akan kami teruskan ke pimpinan lagi,” kata perwakilan PT. BDA dalam mediasi tersebut.
Namun, jawaban seperti ini dinilai hanya sebagai strategi untuk mengulur waktu. Banyak peserta mediasi yang menilai bahwa ini bukan pertama kalinya PT. BDA menggunakan cara tersebut.
Camat Teweh Baru, H. Jhoni, mengaku berada dalam posisi yang sulit dalam menangani permasalahan ini.
“Satu sisi harus mendukung investor, namun di sisi lain harus melindungi warga,” ujarnya.
Namun, dengan adanya keputusan ini, PT. BDA diberikan batas waktu selama 4 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda adat dan tali asih kepada warga yang terdampak.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS