![]() |
Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian. |
Bima – Setelah dua tahun menjadi buronan, akhirnya Polres Bima berhasil menangkap Sala (35), tersangka kasus pembunuhan, di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin kemarin.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian panjang pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan tersebut. Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA. “Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya pada Selasa (18/3/25).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi selama dua tahun. Namun, usaha pelariannya berakhir setelah pihak kepolisian mengendus keberadaannya. Begitu mendapatkan laporan, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, langsung memimpin tim untuk melakukan penangkapan.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.
Karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi, tim kepolisian melakukan pengepungan terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.
Setelah berhasil menangkap Sala, pihak kepolisian segera membawa tersangka ke Polres Bima untuk proses lebih lanjut. “Dengan ditangkapnya pelaku, kita berharap dapat segera merampungkan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres Bima.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” ungkap AKP Abdul Malik.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memburu para buronan yang masih dalam daftar pencarian. Hal ini dilakukan guna menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan.
“Kami tidak akan berhenti. Para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran akan terus kami buru sampai hukum benar-benar ditegakkan,” tutup AKP Abdul Malik.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS