Bupati Kubu Raya perjuangkan kepastian status PPPK hasil seleksi 2024 | Borneotribun.com

Jumat, 14 Maret 2025

Bupati Kubu Raya perjuangkan kepastian status PPPK hasil seleksi 2024

Bupati Kubu Raya perjuangkan kepastian status PPPK hasil seleksi 2024
Bupati Kubu Raya perjuangkan kepastian status PPPK hasil seleksi 2024. (ANTARA)
Pontianak - Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Sujiwo menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.  

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya berupaya memastikan agar para calon PPPK mendapatkan kejelasan nasib, terutama bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer atau telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi status baru yang hingga kini masih belum pasti," kata Sujiwo di Sungai Raya, Jumat.

Dia mengatakan, sebagian dari calon PPPK yang sudah lolos ini dulunya pegawai honorer. Ada juga yang mengundurkan dari pekerjaan lain setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK.

"Namun, mereka kini menghadapi ketidakpastian status yang tentu menimbulkan kekecewaan," tuturnya.

Sujiwo berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertimbangkan opsi pengangkatan calon PPPK secara bertahap. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang telah lolos seleksi.

"Kita prihatin karena mereka telah dinyatakan lolos, tetapi kepastian pengangkatannya masih belum jelas. Di sisi lain, mereka juga dihadapkan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat," katanya.

Pemkab Kubu Raya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI guna mempercepat proses penetapan status bagi para PPPK.

"Kami akan terus berupaya agar teman-teman PPPK mendapatkan kepastian. Komunikasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan agar status mereka segera ditetapkan," katanya menegaskan.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK dijadwalkan mulai tahun 2026. Kebijakan ini telah disepakati dalam rapat kerja antara Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI pekan lalu.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar