KETAPANG - Anggota komisi 3 DPRD Ketapang Nursiri mengungkapkan penyertaan modal Pemda kepada dua BUMD dengan total sebesar Rp 23 miliar diduga sudah dikorupsi.
Keadaan itu diketahui setelah pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa jajaran direksi Perusahaan Daerah dimaksud yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM)
"Penjelasan manajemen dua BUMD itu dalam rapat rapat yang kami lakukan, saya yakini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Secara legalitas berupa bukti-bukti yang disampaikan tidak berkesesuaian. Intinya ini berpotensi menjadi kasus korupsi," katanya, saat dihubungi Borneotribun pada Senin (24/03/2025).
Ia menjabarkan, seperti PT KPM yang mengklaim memiliki lahan untuk perkebunan, kenyataannya lahan dimaksud tidak cocok untuk ditanami kelapa sawit.
Bahkan, harga pembebasan lahan dengan masyarakat juga dinilai sudah diduga di lebihkan atau markup. Hal ini karena prosesnya dilakukan menggunakan jasa pihak lain alias vendor.
"Lahan yang dibeli itu luasnya 1.380 hektar, keadaanya berpasir, gambut. Untuk kelapa sawit rasanya susah tumbuh dan mungkin biaya perawatanya besar, dak masuk hitungan bisnis laah," ujar dia.
"Sementara harga beli lahan yang mereka maksudkan pun saya menduga sudah di markup. Harga dari masyarakat hanya sekitar Rp 2.5 juta sampai Rp 3 juta perhektar. Sementara laporan mereka ke kami per hektarnya Rp 9.5 juta. Berlipat lipat naiknya," sambungnya.
Pihaknya pun menemukan dugaan ketidak benaran data yang diberikan oleh direksi PT KPM.
Dimana saat diminta legalitas bukti kepemilikan lahan, jajaran direksi yang saat rapat dengan komisi tiga tidak mampu memberikan alat bukti yang dapat diyakini kebenaranya.
Untuk itulah, menurut Nursiri, DPRD sudah merekomendasikan agar persoalan ini sudah sepatutnya diproses hukum.
"Jajaran direksi diganti dan kasus nya diproses secara hukum agar ada pertanggungjawaban. Keputusan ini sudah bulat dikeluarkan oleh komisi 3," tegas dia.
Sementara untuk BUMD PT KEM, menurut Nursiri, kondisi keuangan perusahaan juga sudah kolaps. Investasi Pemda sebesar Rp 7 milar tidak dapat dibuktikan kebenaranya.
Bahkan, anehnya, jajaran direksi sempat meminta kepada komisi 3 agar memberikan rekomendasi agar Pemda Ketapang membayar gaji mereka yang sudah telat selama 8 bulan.
"Ada itu mereka minta kami berikan rekom agar Pemda mau bayar gaji mereka yang udah 8 bulan tak dibayar. Aneh, Pemda udah diberi modal untuk dikembangkan, direksi nya tak mampu kembangkan, duit habis, gaji mereka minta lagi. Gaji mereka per bulan 8 jutaan. Ini bedagang yang dak tau bedagang, susah lah saya katakanya," kata Nursiri.
"Tidak ada apapun yang dapat dihasilkan oleh KEM dan KPM. Duit Pemda 23 miliar habis buat. Jadi sebaiknya kasus ini diproses hukum saja," pungkasnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS