![]() |
Bongkar Praktik Judi Togel di Kabupaten Bangka Dua Pelaku Diamankan Polisi. |
Bangka Belitung - Kabupaten Bangka kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus perjudian jenis toto gelap (togel). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik haram ini dan mengamankan dua pria asal Kecamatan Mendo Barat, yakni Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di rumah Su alias Manto yang terletak di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Menurut Kombes Pol. Fauzan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik judi togel di wilayah mereka. Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas kedua pelaku yang berperan sebagai penyedia judi togel.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Fauzan menjelaskan bahwa Ma alias Mansur awalnya menjalankan bisnis togel dari rumahnya sendiri dengan menggunakan handphone. Setiap kali menerima pesanan nomor dari pelanggan, ia kemudian datang ke rumah Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan togel tersebut.
“Pelaku Ma alias Mansur ini menerima pesanan judi togel dari pelanggan melalui handphone. Setelah itu, ia menyetorkan hasil penjualannya ke Su alias Manto yang kemudian meneruskan pesanan tersebut ke situs judi online,” jelas Kombes Pol. Fauzan.
Lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun. Modus yang mereka gunakan adalah dengan menerima pesanan dari pelanggan, mencatatnya di buku rekapan, lalu meneruskannya ke situs judi online untuk pemasangan nomor.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik judi togel ini, antara lain:
- 2 unit handphone yang digunakan untuk transaksi judi togel,
- 1 buah buku tafsir mimpi yang sering digunakan pemain togel untuk mencari angka keberuntungan,
- 1 buah buku tulis berisi rekapan nomor pesanan pelanggan,
- Beberapa kopelan kertas yang digunakan untuk mencatat transaksi,
- Sejumlah uang tunai senilai Rp569.000, yang diduga hasil transaksi judi.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol. Fauzan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Bangka Belitung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan perjudian karena selain merugikan diri sendiri, juga melanggar hukum. Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kombes Pol. Fauzan.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan ikut berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Polisi pun berjanji akan terus melakukan operasi pemberantasan judi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Bangka Belitung.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS