Singkawang - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Singkawang Kalimantan Barat menentukan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi adalah sebesar 2,7 kilogram dikalikan dengan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
"Besaran zakat fitrah ini kita mengambil jalan tengah dari surat edaran provinsi yang disesuaikan dengan hasil rapat kita bersama Pemkot Singkawang dengan lembaga kemasyarakatan seperti MUI, NU, Bulog, dan sebagainya," kata Ketua Baznas Kota Singkawang Mahmudi di Singkawang, Sabtu.
Sosialisasi mengenai zakat fitrah ini, pihaknya sudah menyebarkan ke seluruh OPD Pemkot Singkawang, sekolah, dan masyarakat umum.
"Untuk masyarakat umum pengumpulan zakat fitrah melalui UPZ Masjid," ujarnya.
Mengenai zakat fitrah tentu disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi, misalnya beras yang dimakan dengan klasifikasi 1 seharga Rp20 ribu x 2,7 kilogram = Rp54 ribu.
Klasifikasi II seharga Rp18 ribu x 2,7 Kg = Rp48.600. Klasifikasi III seharga Rp17 ribu x 2,7 Kg = Rp45.000, klasifikasi IV seharga Rp15 ribu x 2,7 Kg = Rp40.500, dan klasifikasi V seharga Rp13 ribu x 2,7 Kg = Rp35.100.
Pembayaran zakat fitrah, katanya, diharapkan begitu masuk di bulan suci Ramadhan, karena jika waktunya semakin dekat akan merepotkan panitia masjid untuk membagikannya kepada yang berhak menerimanya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Muslim begitu masuk bulan suci Ramadhan sudah boleh dibayarkan. Memang waktu sempurnanya sebelum khatib turun ke mimbar di hari raya Idul Fitri, jadi untuk menghindari lupa dan sebagainya sebaiknya dibayarkan pada awal-awal Ramadhan," ujarnya.
Kemudian untuk pembayarannya dilakukan di masjid-masjid terdekat. Mengingat UPZ sudah ada di masing-masing masjid. Karena keberadaan UPZ di masjid selain menerima mereka juga menyalurkan.
Dia juga berharap untuk zakat, infaq, dan sedekah, setiap UPZ yang sudah di-SK-kan oleh Baznas Singkawang harus melaporkan angka yang masuk sebelum atau H-1 Hari Raya Idul Fitri.
"Sedangkan dana yang terkumpul boleh diserahkan di hari ke-15 Idul Fitri. Karena memang laporan dari UPZ akan diteruskan ke provinsi dan pusat. Jadi berapapun pendapatan zakat, infaq, dan sedekah tahun ini harus sudah dapat dihimpun di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia menambahkan, besaran untuk zakat mal (harta) adalah sebesar 2,5 persen yang disesuaikan dengan harga emas di pasaran.
Sementara Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang mengingatkan kepada masyarakat Muslim di kota setempat untuk dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sejak 1 Ramadhan melalui Baznas/Laz/Upz di lingkungan masing-masing.
"Saya juga mengimbau kepada panitia zakat untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke Mustahiq, agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Idul Fitri 1446 H/2025 M," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Singkawang, Mukhlis.
Dia mengungkapkan, besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Singkawang sama dengan yang ditetapkan dalam edaran Kanwil Kemenag Kalbar.
Dalam Surat Edaran tersebut, katanya, mengatur besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di Kalbar, serta ketentuan fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, di edaran tersebut juga menjelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras dengan nominal yang telah disesuaikan yakni sebanyak 2,7 Kg per jiwa atau juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan harga kebutuhan pokok.
Dia mencontohkan, beras klasifikasi 1 dengan harga Rp37 ribu x 2,7 Kg = Rp99.900. Beras klasifikasi II dengan harga Rp23 ribu x 2,7 Kg = Rp62.100.
Kemudian, beras klasifikasi III dengan harga Rp19 ribu x 2,7 Kg = Rp51.300. Beras klasifikasi IV dengan harga Rp15 ribu x 2,7 Kg = Rp40.500.
Selanjutnya, beras klasifikasi V dengan harga Rp14.500 x 2,7 Kg = Rp39.150 dan beras klasifikasi VI Rp13 ribu x 2,7 Kg = Rp35.100.
"Sedangkan untuk besaran nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari," ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi diharapkan dapat menyesuaikan.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS