![]() |
Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang. |
Tangerang – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang.
Hal ini tetap dilakukan meskipun tersangka, Arsin, menyatakan siap membayar denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan oleh pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa pembayaran denda adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara itu, Bareskrim tetap fokus pada penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Jadi, apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya jika memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/25).
KKP Berikan Sanksi Rp48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 36 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua orang yang dikenakan sanksi tersebut adalah Kepala Desa Kohod berinisial A dan seorang perangkat desa berinisial T.
“Saat ini dikenakan denda Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T yang mengakui serta siap membayar denda,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.
Kasus ini menarik perhatian publik karena pemasangan pagar laut tersebut diduga melanggar aturan dan menyebabkan dampak lingkungan serta sosial bagi masyarakat sekitar.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas pemalsuan dokumen yang dilakukan dalam proyek ini.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS