Arisan Get Memasuki Babak Baru, 7 Tersangka Telah Ditetapkan | Borneotribun.com

Selasa, 04 Maret 2025

Arisan Get Memasuki Babak Baru, 7 Tersangka Telah Ditetapkan

Foto: Konferensi pers kasus arisan get di aula patriatama polres sekadau, Selasa (4/3/2025). (Dok. Humas Polres Sekadau)

SEKADAU - Arisan Get adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan arisan secara online. Arisan adalah sistem simpanan bersama yang dilakukan oleh sekelompok orang, di mana setiap anggota menyumbang sejumlah uang pada interval waktu tertentu, dan salah satu anggota akan menerima keseluruhan sumbangan pada setiap periode.

Arisan Get memungkinkan pengguna untuk membuat grup arisan dengan teman atau keluarga, mengatur jadwal dan jumlah sumbangan, melakukan pembayaran secara online, memantau riwayat pembayaran dan saldo dan mengirimkan notifikasi kepada anggota grup.

Arisan Get seyogyanya bertujuan untuk memudahkan proses arisan dan membuatnya lebih transparan dan aman. Aplikasi ini juga dapat membantu mengurangi risiko kehilangan uang atau kesalahpahaman dalam proses arisan.

Secara garis besar, pada umumnya Arisan Get adalah aplikasi arisan online yang telah digunakan oleh banyak orang di Indonesia. Namun, seperti halnya dengan aplikasi lainnya, Arisan Get juga telah mengalami beberapa kasus yang kontroversial.

Seperti halnya di kabupaten sekadau, kalimantan barat yang mana muncul kasus yang meresahkan bagi beberapa pengguna sehingga melaporkan bahwa mereka telah ditipu oleh anggota grup arisan yang tidak membayar sumbangan mereka.

Dalam delik aduan, mereka melaporkan bahwa mereka telah kehilangan uang karena kesalahan dalam proses pembayaran atau karena anggota grup arisan yang tidak membayar sumbangan mereka.

Pada Selasa, 4 Maret 2025 pihak kepolisian polres sekadau melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut dan telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka Owner Arisan Get.

Dari ketujuh tersangka tersebut ada dari kalangan swasta dan bahkan guru serta Bhayangkari Polres Sekadau yang bertindak sebagai Owner dan Backingan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Selain itu, dengan bergabungnya tersangka Bhayangkari seakan menambah keyakinan bagi para korban untuk berinvestasi sehingga perjalanan pelaku semakin dimuluskan.

"Setelah melakukan pemeriksaan pada saksi ahli, tujuh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti," tutur Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025) di Aula Patriatama Mapolres Sekadau.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama menjelaskan bahwa para tersangka sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tujuh tersangka tersebut antara lain NN, SS, WA, AS, IE, AM dan SP," jelas Kapolres.

Para Sultan Owner Arisan Get tersebut berdasarkan pemeriksaan pada saksi dan penyelidikan terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan atau penggelapan uang nasabah (pelapor).

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian nasabah yang digelapkan mencapai Rp. 4 miliar dan belum diketahui secara pasti kemana arah aliran uang tersebut.

"Untuk warga masyarakat, jangan mudah tergiur dengan investasi yang tidak jelas legalitas secara hukum. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP UU Republik Indonesia tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4,6 tahun penjara.






*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar