![]() |
8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Diamankan di Bandung. |
Bandung – Kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku penggelapan mobil rental dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Cicendo setelah melakukan penyelidikan selama 45 hari.
Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik rental mobil yang menyewakan kendaraannya kepada salah satu pelaku berinisial HH.
“Untuk pelaku pertama berinisial HH, kita amankan di wilayah Cianjur. Dia yang menyewa kendaraan langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” ujar Kompol Dadang, dikutip dari Antaranews, Senin (10/3/25).
Delapan Pelaku Berhasil Diamankan
Dalam kasus ini, delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH, dan MTI. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Kompol Dadang menjelaskan bahwa pelaku MH turut membantu aksi penggelapan ini, sedangkan AP bertugas memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak. Kemudian, RI dan AS berperan sebagai penghubung kepada HS, yang bertindak sebagai pembeli kendaraan hasil penggelapan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan mobil rental yang digelapkan di Jakarta Barat.
“Kita pancing dan akhirnya berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat. Mobil terakhir digunakan oleh tersangka MTI,” jelasnya.
Meski berhasil menangkap delapan pelaku, pihak kepolisian masih mendalami apakah mereka merupakan bagian dari sindikat penggelapan mobil atau hanya aksi kejahatan pertama mereka.
“Perlu pendalaman lebih lanjut apakah mereka memang sudah spesialis atau sindikat. Namun, untuk sementara ini, mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan tidak saling mengenal satu sama lain,” jelas Kompol Dadang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 33 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Pemeriksaan lebih lanjut masih akan kita lakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kejahatan lain yang mereka lakukan sebelumnya,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau kepada pemilik usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menyewakan mobil mereka. Pastikan calon penyewa memiliki identitas yang jelas dan lakukan verifikasi mendalam sebelum menyewakan kendaraan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS