![]() |
4 Pelaku Penggunaan Bom Ikan di Perairan Kuta Lombok Diamankan Polisi. |
Lombok - Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Kuta, Pujut, Lombok Tengah, pada Selasa (18/3/25). Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik illegal fishing masih terjadi dan harus segera diberantas.
Dalam patroli laut yang dilakukan, petugas menemukan sebuah kapal mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh botol berisi bahan peledak aktif, yang diduga akan digunakan sebagai bom ikan. Empat orang yang berada di dalam kapal langsung diamankan, masing-masing berinisial SN (25), SL (19), S (29), dan SI (33). Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Jerowaru dan Sikur, Lombok Timur.
Penegakan Hukum untuk Lindungi Laut
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa patroli rutin terus dilakukan untuk mencegah illegal fishing dan menjaga ekosistem laut.
“Sekitar pukul 01.47 WITA, tim patroli menemukan kapal mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh botol berisi bahan peledak aktif. Kami segera mengamankan kapal serta empat orang yang berada di dalamnya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Andree, Rabu (19/3/25).
Bahan peledak yang ditemukan diyakini akan digunakan untuk penangkapan ikan dengan bahan peledak, metode yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan laut secara serius.
Dampak Bom Ikan Terhadap Ekosistem
Penggunaan bom ikan memiliki dampak yang sangat merusak. Ledakan di dalam air tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah bagi banyak spesies laut. Hal ini berdampak jangka panjang terhadap ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan yang bergantung pada hasil laut.
“Penyalahgunaan bahan peledak di laut merupakan tindakan berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan mata pencaharian nelayan. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku,” tambah Kombes Pol. Andree.
Larangan Penggunaan Bom Ikan dan Upaya Pencegahan
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan telah dilarang oleh undang-undang di Indonesia karena membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Untuk itu, Polda NTB terus mengedukasi nelayan dan masyarakat agar tidak menggunakan metode penangkapan yang merusak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan perairan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
“Dengan tindakan tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan tidak ada lagi praktik ilegal yang membahayakan laut dan kehidupan masyarakat pesisir. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga perairan kita tetap aman dan berkelanjutan,” tutup Direktur Polairud Polda NTB.
Dengan adanya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat, praktik illegal fishing menggunakan bom ikan diharapkan bisa dihentikan sepenuhnya. Laut yang sehat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS