![]() |
2 Perusda Direkom Bubar, Serahkan APH Usut Dana Pemda Ketapang. Foto Kejaksaan Ngeri Ketapang. (Borneotribun/Muzahidin) |
KETAPANG – Hasil kerja komisi III DPRD Ketapang mengusut bisnis Perusahaan Daerah milik Pemda Ketapang sudah rampung.
Komisi III merekomendasikan dua Perusda dibubarkan dan dana penyertaan modalnya di usut aparat penegak hukum.
Kedua Perusda itu yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dengan cakupan usaha sektor pertanian, perkebunan dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) berfokus di sektor bisnis tabung gas LPG.
Pengelolaan bisnis Perusda plat merah itu dinilai tidak efektif dan bermasalah serta tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
"DPRD Kabupaten Ketapang mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Mia Gayatri, ketua Komisi II DPRD Ketapang kepada wartawan, Selasa (16/03/2025).
Mia mengatakan, kalau manajemen kedua Perusda tersebut dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan bisnis.
Terpenting, tidak dapat mempertanggung jawabkan dana Pemda Ketapang yang telah diterima masing masing sebesar Rp 16 untuk KPM dan 7 miliar buat KEM pada tahun 2022.
"Komisi III Ketapang telah membekukan PT. KPM, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti pemerintah dengan pembubaran agar merampingkan struktur organisasi," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya, Dirut PT KPM Alkap Pasti mengatakan, duit pemda yang diterima sudah habis.
Dana itu dipakai untuk buat proposal dan loby loby bisnis serta membayar operasional kegiatan usaha dan manajemen.
Satu satunya aset yang diklaim meraka miliki hanyalah berupa tanah yang rencanya menjadi lokasi kebun kelapa sawit yang terletak di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Kami masih mencari investor untuk mewujudkan rencana pengembangan kebun sawit di lahan 1.400 hektar di Desa Sungai Nanjung. Namun, tingginya biaya investasi mencapai Rp70 juta per hektar—menjadi kendala utama," kata Alkap Pasti beberapa waktu lalu kepada media di Ketapang.
Sedangankan Perusda PT KEM, keadaannya juga 11/12 dengan perusahaan sekondan milik Pemda tersebut.
Setoran modal Pemda sebesar Rp 7 miliar yang diterima tidak dapat dipertanggung jawabkan secara jelas.
Bahkan isunya, dana itu ditilap rekan bisnis dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara gamblang sebesar Rp 1.5 miliar.
Teranyar, kedua Perusda ini sudah diperiksa tim Pidsus Kajari Ketapang. Info diterima, sudah berkali kali jajaran manajemen menghadap penyidik Kejaksaan.
Reporter: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS