Produser Wanita Dituntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar Setelah 30 Tahun Menjalin Hubungan dengan Mantan Bos TV | Borneotribun.com

Jumat, 21 Februari 2025

Produser Wanita Dituntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar Setelah 30 Tahun Menjalin Hubungan dengan Mantan Bos TV

Produser Wanita Dituntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar Setelah 30 Tahun Menjalin Hubungan dengan Mantan Bos TV
Produser wanita itu dikabarkan telah menjalin hubungan rahasia dengan mantan bos stasiun TV tersebut selama 30 tahun, dan kini berita tersebut telah terungkap. (Foto diambil dari Google Street View dan foto arsip, disintesis oleh today.line.me)
JAKARTA - Seorang produser wanita senior sekaligus aktris, bermarga Qiu, baru-baru ini menjadi sorotan setelah digugat oleh istri sah dari mendiang mantan bos sebuah stasiun TV, bermarga Zhuang. 

Sang istri, bermarga He, mengklaim bahwa Qiu menjalin hubungan gelap dengan suaminya selama hampir 30 tahun. Gugatan ini diajukan setelah Zhuang meninggal dunia pada tahun 2022.

Istri sah Zhuang, yang telah menikah dengannya selama lebih dari 57 tahun dan dikaruniai tiga anak, menggugat Qiu dengan tuntutan ganti rugi sebesar 300 juta dolar Taiwan (sekitar Rp1,5 miliar). 

He menuding bahwa suaminya dan Qiu memiliki hubungan yang melebihi pertemanan biasa. Bukti yang diajukan meliputi foto mereka berdua berlibur, berpegangan tangan, berciuman, hingga tidur bersama. 

Dalam pesan-pesan LINE yang ditemukan, Qiu bahkan memanggil Zhuang dengan sebutan "suami" dan menulis berbagai ungkapan cinta, seperti "30 tahun yang indah bersama," serta "Aku sangat mencintaimu."

Selain itu, He juga menyoroti transaksi uang sebesar 345 juta dolar Taiwan (sekitar Rp17 miliar) yang dikirim oleh Zhuang kepada Qiu beberapa bulan sebelum kematiannya. 

Ia menilai bahwa uang tersebut seharusnya merupakan bagian dari harta bersama pasangan sah.

Seorang produser dan aktris senior bernama Qiu dituduh oleh mantan istrinya sebagai simpanan suaminya selama 30 tahun semasa hidupnya. (Foto today.line.me)

Putusan Pengadilan: Produser Wanita Harus Membayar Ganti Rugi

Pengadilan Taipei akhirnya memutuskan bahwa Qiu memang bersalah karena telah melanggar hak istri sah dalam pernikahan. 

Hubungan dekat Qiu dan Zhuang selama hampir 30 tahun dianggap bertentangan dengan norma kesetiaan dalam pernikahan. 

Oleh karena itu, pengadilan mewajibkan Qiu membayar ganti rugi sebesar 20 juta dolar Taiwan (sekitar Rp1 miliar) kepada He.

Namun, dalam kasus uang yang dikirimkan oleh Zhuang kepada Qiu, pengadilan memutuskan bahwa transaksi tersebut sah. 

Hakim menyatakan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas harta pribadinya, dan tidak memerlukan persetujuan pasangan sah untuk menggunakannya. Oleh karena itu, tuntutan istri sah terkait uang tersebut ditolak.

Kasus ini masih bisa diajukan banding, sehingga kemungkinan masih ada kelanjutan dari persidangan ini di masa mendatang.

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar