Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam | Borneotribun.com

Sabtu, 22 Februari 2025

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam
Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam. (Gambar ilustrasi)
Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam. 

Dalam kasus ini, seorang korban bernama INWL (19) berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.

Modus Penipuan dengan Iming-iming Pekerjaan

Kasus ini bermula ketika korban, yang berasal dari Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook pada November 2024. 

Ia kemudian menghubungi tersangka OAN yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Setelah diwawancarai secara daring oleh tersangka JY yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. 

Namun, janji gaji yang dijanjikan tidak pernah ditepati. Tidak hanya itu, korban juga mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.

Korban Berhasil Diselamatkan Berkat Kerja Sama Polda NTT dan BP3MI

Setelah beberapa bulan berada di Batam tanpa gaji, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. 

Mendapat laporan tersebut, Polda NTT segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Subdit IV Renakta Polda Kepri. 

Berkat kerja sama ini, korban berhasil diselamatkan dan sementara ditempatkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka:
  1. OAN (27 tahun) – Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang. Ia berperan sebagai sponsor yang merekrut korban.
  2. JY (51 tahun) – Perempuan yang berdomisili di Batam dan berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung, yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.
  3. DW (54 tahun) – Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung yang diduga terlibat dalam eksploitasi korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, pola dan modus operandi TPPO semakin berkembang, sehingga masyarakat harus lebih waspada.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar