Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati | Borneotribun.com

Jumat, 28 Februari 2025

Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati

Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati
Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati.

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (26/2/25).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa dalam proses ini, tujuh tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan barang bukti terkait kasus tersebut. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya diketahui telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.

“Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng tetap berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

Ia juga menyebut bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Disdik Kalteng.

“Kami akan terus bekerja maksimal agar kasus ini dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus korupsi di lingkungan Disdik Kalteng ini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. 

Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal.

Pihak Kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun dakwaan sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau. 

Publik menunggu langkah berikutnya dalam proses peradilan guna menegakkan keadilan di sektor pendidikan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar