Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengurangi dan menetapkan jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"Untuk jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan produktivitas kerja. Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas layanan kepada masyarakat," kata Sekda Kalbar, Harisson di Pontianak, Jumat.
Harisson merincikan, jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan dibagi berdasarkan sistem kerja perangkat daerah, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis di mulai pada Pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB) dan pada Hari Jumat di mulai Pukul 08.00 sampai 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB).
Sedangkan untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB) sedangkan pada Jumat di mulai Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB).
"Penyesuaian ini tetap memperhatikan pelayanan publik. Bagi perangkat daerah yang memiliki tugas layanan tertentu, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan agar pelayanan tetap berjalan optimal," tuturnya.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemprov Kalbar juga meniadakan kegiatan apel pagi setiap Senin dan olahraga rutin setiap Jumat selama bulan Ramadhan.
"Kegiatan apel dan olahraga sementara ditiadakan untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi ASN agar tetap bugar selama menjalankan ibadah puasa," kata Harisson.
Ketentuan jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga akhir bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Pemprov Kalbar mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dengan optimal meskipun ada penyesuaian waktu kerja.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu ASN dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama Bulan Suci," tuturnya.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS