Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melakukan percepatan cakupan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat dan satu di antara langkahnya mendata kembali perusahaan-perusahaan untuk mewajibkan karyawannya yang belum mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kita juga terus memastikan kepada peserta yang sebelumnya sudah terdaftar agar terus menjadi peserta aktif dan tetap mengikuti BPJS Kesehatan,” ujarnya usai menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan data terakhir, angka cakupan atau Universal Health Coverage (UHC) Kota Pontianak sudah menyentuh 87,86 persen. Artinya hampir 600 ribu warga Kota Pontianak telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kami terus mendorong cakupan penerima asuransi kesehatan bagi masyarakat Kota Pontianak hingga 98 persen," papar dia.
Menurutnya, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala untuk mencapai target UHC dengan jumlah penduduk di Pontianak terbesar di Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga yang menjadi ukuran prestasi adalah upaya pemerintah daerah dalam mencapai target nasional.
“Salah satunya ke depan kita ingin ada langkah jemput bola dengan kerja sama melalui pilar sosial yang ada di Kota Pontianak. Bicara kepesertaan asuransi seperti ini juga melihat keuangan dan kemampuannya dari dinas sosial,” tuturnya.
Ia menambahkan saat ini jumlah fasilitas kesehatan di Kota Pontianak terdiri dari 14 rumah sakit, 23 puskesmas dan 82 klinik. Meski demikian masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam pemerataan peserta jaminan kesehatan nasional.
“Seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang belum memadai,” jelas dia.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS