Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) saat Ramadhan 1446 H, dengan menerbitkan surat edaran dalam rangka memberikan kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
"Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak mengalami penyesuaian. Ini berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dalam surat edaran Nomor T/800.1.6.2//235.2/BKPSDM-D/2025, tanggal 24 Februari 2025, disebutkan bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.45 hingga 12.15 WIB.
“Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” terang Amirullah.
Sekda menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, ia memastikan pengaturan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN supaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadhan,” kata dia.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS