Manajemen Persela ajukan banding terkait sanksi Komdis PSSI | Borneotribun.com

Minggu, 23 Februari 2025

Manajemen Persela ajukan banding terkait sanksi Komdis PSSI

Manajemen Persela ajukan banding terkait sanksi Komdis PSSI
Manajemen Persela ajukan banding terkait sanksi Komdis PSSI. (ANTARA)
Lamongan - Manajemen klub Liga 2 Persela Lamongan menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang diberikan Komite Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait kericuhan suporter saat pertandingan melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/2).

"Terkait hasil sidang Komdis PSSI, kami dari manajemen akan mengupayakan untuk banding agar bisa mendapat keringanan hukuman," kata Manajer Persela Lamongan Fariz Julinar Maurisal saat dikonfirmasi di Lamongan, Minggu.

Fariz meminta peristiwa tersebut dijadikan pelajaran oleh para suporter ke depan agar lebih dewasa sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan tim.

"Suporter harus belajar dari hal ini. Setiap tindakan yang dilarang dalam kompetisi Liga 2 pasti ada hukuman," katanya.

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persela berupa larangan menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim kompetisi 2025/2026 dan dikenai denda sebesar Rp110 juta.

Ketua Komdis PSSI Eko Hendro melalui surat resminya tertanggal 21 Februari 2025 memutuskan bahwa Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Selain itu juga terjadi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti. Insiden ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.

PSSI menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Pihak Persela Lamongan diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah/ANTARA

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar