Pontianak - Satu per satu barang belanjaan Sabrina yang telah dipindai harganya dan dihitung oleh kasir dimasukkan ke dalam tas kain jenis spunbond. Sabrina selalu membawa tas kain tersebut saat berbelanja di pasar swalayan, retail atau mini market sejak awal 2025.
Apa yang dilakukan Sabrina dan masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pontianak bahwa seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Artinya, setiap pembeli wajib membawa kantong sendiri untuk membawa barang belanjaannya.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha dan diterapkan mulai 1 Januari 2025. SE ini tindak lanjut dari penerapani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pada awal penerapan kebijakan pemerintah tersebut, sering masyarakat lupa membawa kantong sendiri. Kadang terpaksa harus membeli kantong kain yang dijual di ritel tersebut atau memasukkan ke dalam jok motor.
Meski bagi Sabrina dan masyarakat Kota Pontianak di awal harus butuh penyesuaian, karena sering lupa membawa kantong sendiri, tapi mereka sangat mendukung program tersebut karena berdampak positif bagi pengurangan sampah plastik dan ujungnya baik bagi lingkungan.
"Ya sangat setuju. Ini langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik. Sangat mendukung dan harapannya terus tegas dalam penerapan dan pengawasannya," kata Sabrina.
Dukungan terhadap penerapan bebas kantong plastik juga disampaikan warga Pontianak lainnya, Dio, yang kini sudah mulai terbiasa membawa kantong kain dari rumah saat berbelanja. Bahkan, bukan hanya saat belanja di pasar swalayan, retail atau minimarket saja, melainkan juga di pasar tradisional yang belum menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.
Masyarakat menyadari bahwa penggunaan kantong plastik yang sulit terurai dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk. Sehingga adanya kebijakan tersebut sangat didukung dengan selalu belanja dengan membawa kantong sendiri.
Menurut Dio, sudah saatnya semua warga di Kota Pontianak, atau siapa pun untuk sadar dan peduli kepada lingkungan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.
Warga sadar
Bagi pelaku usaha pasar modern sebelum penerapan kebijakan bebas kantong plastik telah digencarkan sosialisasinya sejak akhir 2024. Papan (standing banner) ukuran 60 cm x 160 cm dipajang di pintu masuk atau sekitar kasir pembayaran pusat perbelanjaan.
Supervisor toko swalayan Mitra Anda, Vicky mengakui bahwa sebelum penerapan larangan penggunaan kantong plastik mulai 1 Januari 2025, sosialisasi telah disampaikan kepada para pelanggan.
Meskipun di awal penerapan ada yang lupa, tapi seiring berjalannya waktu dan memasuki bulan kedua penerapan, masyarakat mulai sadar dan sebagian besar sudah membawa kantong kain sendiri saat belanja. Kalau ada yang lupa, dengan sadar membeli kantong kain yang tersedia di toko swalayan.
Hal senada juga diungkapkan kasir toko swalayan di Jalan Johar, Putri Afrianti , yang mengatakan bahwa sejauh ini masyarakat Pontianak mayoritas sudah membawa kantong sendiri saat berbelanja. Masyarakat sudah sadar dan mendukung kebijakan yang ada. Bagi masyarakat yang lupa, di toko tersedia kantong kain.
"Kebijakan ini baik untuk mengurangi limbah plastik dan berdampak baik juga bagi lingkungan. Sebagai penjaga toko kami selalu menyosialisasikan dan tegas menerapkan aturan yang ada. Ini untuk kebaikan bersama," ucap dia.
Langkah Nyata
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen.
Pemerintah Kota Pontianak dalam penanganan sampah menargetkan, sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah oleh masyarakat.
Untuk itu, perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, para pihak, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak.
Dalam pengurangan sampah secara umum terus digalakkan pemerintah kota. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengurangi sampah, termasuk sampah plastik, dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.
“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, dampak juga semakin luas,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.
Untuk memaksimalkan pengurangan sampah terutama sampah plastik, secara regulasi dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha dan diterapkan mulai 1 Januari 2025. SE yang ada untuk penguatan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kebijakan yang ada juga tidak terlepas dari potret bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Batu Layang didominasi oleh sampah plastik. Di sisi lain, teknologi untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik masih minim. Sehingga kebijakan larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha modern menjadi di antara langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik tersebut.
Pemkot Pontianak kini terus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan kebijakan bebas kantong plastik, sehingga persoalan sampah dan lingkungan secara umum bisa teratasi atas aksi kolaborasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa berjanji akan ikut mengawasi dan mengawal penerapan bebas penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha. Dalam penerapan bebas kantong plastik perlu adaptasi dan realisasi di lapangan tentu bertahap.
Anggota DPRD Kota Pontianak Edi Zaidar Mochtar menambahkan bahwa penerapan bebas kantong plastik oleh pelaku usaha sebagian besar sudah berjalan baik. Hal itu akan terus dikawal untuk menjaga lingkungan lebih baik. Semua pihak harus bersama-sama menyukseskan bebas kantong plastik tersebut.
Gerakan Bersama
Pegiat pengelola sampah di Kota Pontianak yang merupakan pendiri Cari Sampah, Taufik Sirajuddin, mengungkapkan perlunya gerakan mengatasi sampah secara bersama termasuk soal sampah plastik. Sampah di Kota Pontianak saat ini masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi harus kolektif dengan melibatkan semua pihak.
Masih banyak produsen atau konsumen yang dalam hal ini adalah perusahaan dan pabrik atau masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Alasannya, mulai dari akses tempat pembuangan sampah yang dinilai kurang hingga alasan sampah ini masih bisa dibakar dan masyarakat mempunyai lahan untuk sampah ini.
Dengan jumlah penduduk Pontianak sebanyak 675.468 jiwa, jika tidak diiringi dengan penanganan sampah yang terintegrasi, bertanggung jawab dan berkelanjutan maka penanganan sampah bisa jadi hanya angan-angan.
Semua warga kota memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Kebijakan pemkot terkait pengelolaan sampah, mengatur mulai dari jam buang sampah sesuai jadwal, hingga larangan membuang sampah sembarangan dan wajib membuang sampah pada tempatnya.
Di luar kebijakan yang ada, kesadaran dalam memilih dan memilah sampah dari rumah tangga menjadi hal penting untuk menyelesaikan secara umum soal sampah tersebut, termasuk soal mengurangi sampah plastik, dengan saat berbelanja membawa kantong kain sendiri.
Penanganan sampah adalah tugas bersama, pemerintah dalam ranah regulasi, pembinaan serta sisi lain . Sementara pelaku usaha, masyarakat atau siapa pun, harus bergandeng tangan menciptakan kesadaran secara kolektif guna mengurangi sampah plastik. Hal itu bisa terwujud jika semua bersinergi dan berkolaborasi demi lingkungan yang baik dan sehat.
Oleh Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS